Industri kelapa sawit nasional diingatkan untuk segera membenahi pengelolaan lahan sawit guna menghindari potensi krisis produktivitas pada 2030. Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), yang juga Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Sahat Sinaga, menegaskan bahwa keberlanjutan industri sangat bergantung pada cara pengelolaan tanah perkebunan saat ini.
Menurutnya, praktik pengelolaan lahan sawit yang terlalu bergantung pada pupuk kimia tanpa upaya pemulihan kesuburan tanah berisiko mempercepat degradasi lahan. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat menurunkan produktivitas secara drastis bahkan mengancam masa depan industri sawit nasional.
Baca juga: Benarkan Masa Depan Industri Sawit Indonesia Terancam? Ini Alasannya!
Ia menekankan bahwa perubahan paradigma pengelolaan lahan sawit harus segera dilakukan, terutama melalui pendekatan pertanian regeneratif. Konsep ini berfokus pada pemulihan struktur tanah, peningkatan kandungan organik, serta menjaga keseimbangan ekosistem tanah dalam jangka panjang.
Salah satu langkah yang didorong adalah pemanfaatan biomassa perkebunan untuk menghasilkan pupuk organik berbasis kompos. Metode ini dinilai mampu menekan penggunaan pupuk kimia sekaligus mengembalikan nutrisi alami tanah. Praktik serupa telah diterapkan di Sabah, Malaysia, dengan hasil pengurangan konsumsi pupuk kimia secara signifikan.
Sahat menilai tantangan utama industri bukan lagi perluasan area tanam, melainkan optimalisasi lahan sawit yang sudah ada. Intensifikasi melalui perbaikan kualitas tanah dinilai jauh lebih berkelanjutan dibandingkan membuka lahan baru yang berisiko terhadap lingkungan.
Indonesia juga tengah menjajaki kerja sama dengan Tiongkok untuk mengembangkan sistem pertanian regeneratif berbasis daur ulang biomassa. Dalam rencana tersebut, sekitar 42 persen limbah perkebunan akan diolah kembali menjadi kompos guna memperkuat siklus nutrisi alami pada lahan sawit.
Dengan luas perkebunan nasional mencapai sekitar 16 juta hektare, penerapan strategi regeneratif dinilai berpotensi meningkatkan nilai ekonomi industri secara signifikan. Pendapatan sektor sawit diperkirakan dapat mencapai US$120 miliar pada 2029, naik dua kali lipat dari posisi saat ini, tanpa perlu ekspansi lahan baru.
Baca juga: Transformasi Pengelolaan Lahan Sawit Mendesak, Industri Diminta Bergerak Sebelum 2030
Peringatan ini menjadi sinyal bahwa masa depan industri sawit sangat ditentukan oleh keberhasilan transformasi pengelolaan lahan sawit menuju praktik yang lebih ramah lingkungan, efisien, dan berkelanjutan.
Melansir situs Neraca.co.id, pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI), Ernest Gunawan, menyampaikan perkembangan program mandatori biodiesel.
Ia menjelaskan bahwa alokasi program B40 pada 2026 mencapai 15,646 juta kiloliter, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, sekitar 7,4 juta KL dialokasikan untuk segmen Public Service Obligation (PSO), sementara 8,1 juta KL untuk non-PSO.
Ernest menambahkan bahwa implementasi B40 tetap berjalan sesuai kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Tahun ini juga terdapat penambahan badan usaha penyalur biodiesel, yakni PT Selago Makmur Plantation, sehingga total perusahaan yang terlibat menjadi 33 badan usaha.
Distribusi biodiesel masih didominasi oleh Pertamina dan AKR Corporindo di segmen PSO, sementara puluhan perusahaan lain beroperasi di sektor non-PSO dengan total 85 titik serah.
Selain itu, APROBI saat ini tengah melakukan uji jalan B50 sejak Desember 2025 dengan melibatkan berbagai jenis kendaraan, termasuk mobil penumpang, kendaraan niaga, dan alat mesin pertanian. Organisasi tersebut juga mendukung penyediaan B100 untuk kebutuhan pengujian yang bersifat non-komersial.
Sebagai gambaran, realisasi distribusi B40 pada 2025 mencapai 95,67 persen dari total alokasi. Program tersebut dinilai mampu menghemat devisa sekitar Rp133,3 triliun, meningkatkan nilai tambah CPO Rp20,9 triliun, menyerap 1,8 juta tenaga kerja, serta menurunkan emisi gas rumah kaca sekitar 39,66 juta ton CO₂ ekuivalen.