Pemerintah resmi menaikkan tarif ekspor CPO dan produk turunannya. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2026.
Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas sektor perkebunan sekaligus mendorong nilai tambah industri hilir sawit di tingkat petani dan pelaku industri.
Dilansir dari Detik.com, aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai perubahan atas PMK Nomor 69 Tahun 2025 mengenai tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Baca juga: Reli Harga CPO Berlanjut, Sempat Tembus 4.628 Ringgit per Ton di Bursa Malaysia
Pemerintah menilai penyesuaian pungutan ekspor diperlukan untuk memperkuat pendanaan pengembangan perkebunan sawit nasional.
Dalam regulasi terbaru ini, tarif pungutan ekspor untuk Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah meningkat dari sebelumnya 10% menjadi 12,5% per metrik ton dari harga referensi CPO yang ditetapkan kementerian yang membidangi perdagangan.
Beberapa komoditas yang dikenakan tarif 12,5% antara lain minyak sawit mentah (CPO), low free fatty acid crude palm oil, palm mesocarp oil, red palm oil, degummed palm mesocarp oil, crude palm kernel oil, hingga palm oil mill effluent oil.
Selain itu, terdapat kelompok produk sawit yang tarif pungutannya naik dari 9,5% menjadi 12%. Komoditas dalam kategori ini meliputi crude palm olein, crude palm stearin, crude palm kernel olein, palm fatty acid distillate, hingga minyak jelantah (used cooking oil), soap stock, dan glycerine water.
Sementara itu, beberapa produk turunan sawit lainnya mengalami kenaikan tarif dari 7,5% menjadi 10%, seperti refined bleached and deodorized (RBD) palm olein termasuk super olein, RBD palm oil, serta crude glycerine.
Adapun untuk produk dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram, seperti RBD palm olein kemasan serta biodiesel fatty acid methyl ester, tarif pungutannya meningkat dari 4,75% menjadi 7,25% per metrik ton.
Baca juga: Pungutan Ekspor Sawit Direvisi, Tarif Maksimal 12,5% dari Harga Referensi CPO
Meski begitu, pemerintah tetap mempertahankan beberapa pungutan pada level sebelumnya. Tarif pungutan untuk tandan buah segar (TBS) masih gratis atau USD 0, sedangkan pungutan untuk inti sawit dan buah sawit tetap USD 25 per metrik ton.
Selain itu, pungutan untuk bungkil inti sawit masih USD 30, tandan kosong kelapa sawit sebesar USD 15, dan cangkang kernel sawit tetap USD 5 per metrik ton.
Kebijakan kenaikan tarif ekspor ini diharapkan dapat memperkuat pendanaan sektor perkebunan, meningkatkan produktivitas sawit nasional, serta mendorong pengembangan industri hilir yang memberikan nilai tambah lebih besar bagi perekonomian.
Selain itu, terdapat kelompok produk sawit yang tarif pungutannya naik dari 9,5% menjadi 12%. Komoditas dalam kategori ini meliputi crude palm olein, crude palm stearin, crude palm kernel olein, palm fatty acid distillate, hingga minyak jelantah (used cooking oil), soap stock, dan glycerine water.
Sementara itu, beberapa produk turunan sawit lainnya mengalami kenaikan tarif dari 7,5% menjadi 10%, seperti refined bleached and deodorized (RBD) palm olein termasuk super olein, RBD palm oil, serta crude glycerine.
Adapun untuk produk dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram, seperti RBD palm olein kemasan serta biodiesel fatty acid methyl ester, tarif pungutannya meningkat dari 4,75% menjadi 7,25% per metrik ton.
Baca juga: Pungutan Ekspor Sawit Direvisi, Tarif Maksimal 12,5% dari Harga Referensi CPO
Meski begitu, pemerintah tetap mempertahankan beberapa pungutan pada level sebelumnya. Tarif pungutan untuk tandan buah segar (TBS) masih gratis atau USD 0, sedangkan pungutan untuk inti sawit dan buah sawit tetap USD 25 per metrik ton.
Selain itu, pungutan untuk bungkil inti sawit masih USD 30, tandan kosong kelapa sawit sebesar USD 15, dan cangkang kernel sawit tetap USD 5 per metrik ton.
Kebijakan kenaikan tarif ekspor ini diharapkan dapat memperkuat pendanaan sektor perkebunan, meningkatkan produktivitas sawit nasional, serta mendorong pengembangan industri hilir yang memberikan nilai tambah lebih besar bagi perekonomian.