Palm Oil Today

Polisi Tangkap Pencurian Kelapa Sawit 670 Kg di Dumai

09 Mar 2026

sawit rakyat
Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kelapa sawit di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau. Pelaku berinisial G diduga mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan total berat mencapai 670 kilogram dari kebun milik warga. Dilansir dari Media Center Riau, Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa G tidak beraksi sendirian, melainkan bersama seorang rekannya berinisial SM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Pelaku G melakukan pencurian bersama rekannya SM yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Angga, Sabtu (7/3/2026). Baca juga: Harga CPO Naik Tajam Dipicu Perang Timur Tengah Kasus ini bermula dari laporan seorang petani bernama Jonny Sitohang (56), warga Simpang Pulai, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan. Jonny melaporkan kehilangan buah kelapa sawit dari kebunnya yang berada di Jalan Pelajar RT 006, Kelurahan Basilam Baru pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Kejadian tersebut terungkap setelah warga memberi informasi bahwa ada dua orang yang terlihat mengambil buah sawit dari kebun tersebut. Saat pelapor mendatangi lokasi, ia menemukan SM tengah mengeluarkan tandan buah sawit dari area kebun. Menurut keterangan Kapolres, SM sempat mengaku bahwa buah sawit tersebut berasal dari kebun milik orang tuanya. Namun setelah pelapor menanyakan kepada warga sekitar, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. Warga kemudian mengamankan buah sawit yang sudah dikeluarkan dari kebun. Setelah ditimbang, total tandan buah segar yang berhasil diamankan mencapai 670 kilogram dengan nilai sekitar Rp1.675.000. Selain buah sawit, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu lembar bon penjualan, satu keranjang buah sawit, serta dua senter kepala yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian. Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ahmad Harapan Tambak segera melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku G di kediamannya di Jalan Sepakat, Kelurahan Tanjung Penyembal. Baca juga: Pasar Murah Minyak Goreng PHPO Digelar di Belawan Kapolres Dumai menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk kasus pencurian hasil perkebunan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak sendiri dan segera melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak kepolisian. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Segera laporkan setiap kejadian kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara hukum dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.