
BANJARMASIN Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Imam Suprastowo mengimbau petani untuk lebih teliti sebelum membeli bibit
sawit yang akan ditanam.
Belilah, katanya, bibit
sawit yang bersertifikat di tempat penangkaran yang resmi. Dinas Perkebunan selalu mengeluarkan Surat Perintah Pembelian Benih Kelapa
sawit (SP2BKS). "Beli ke penangkar yang sudah mendapat rekomendasi, sehingga mereka bisa membeli bibit yang bersertifikat," katanya, belum lama ini, seperti dikutip prokal.co.
Membedakan bibit
sawit unggul, tutur Imam yang juga sebagai Sekretaris Komisi II bidang Ekonomi dan Keuangan, sangat sulit, karena secara kasat mata, hampir tidak bisa dibedakan. Bibit yang tidak bersertifikat adalah bibit
sawit yang tidak diketahui sumber benihnya
Belum lama ini, cerita Imam, tepatnya tanggal 11 September 2017 lalu, pihaknya bersama kepolisian menemukan sebanyak 10 ribu bibit
sawit palsu yang akan dijual keluar. Bibit tersebut rencananya akan dikirimkan ke wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
"Bibit itu berasal dari Kabupaten Tala. Bibit
sawit sudah di atas tongkang dan hendak dibawa ke Kaltim, tapi berhasil diamankan oleh Polres Tala, dan kita sudah melihat ke sana, dan akan dimusnahkan," terangnya. (T3)
Sumber:
Infosawit.com