Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan praktik manipulasi kode ekspor CPO yang dilakukan puluhan perusahaan selama kurun waktu 2022 hingga 2024. Dalam penyelidikan sementara ditemukan sedikitnya 26 perusahaan terlibat perubahan klasifikasi ekspor dari CPO menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME).
Hal ini diduga dilakukan untuk menghindari aturan pembatasan ekspor dari pemerintah. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan delapan tersangka yang merupakan direktur dari perusahaan-perusahaan terkait. Namun jumlah perusahaan yang terlibat masih dapat bertambah karena penyidikan terus berjalan.
Menurutnya, penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang diduga merugikan negara tersebut. Ia menegaskan bahwa data sementara menunjukkan adanya puluhan entitas berbeda yang terlibat, tetapi belum menutup kemungkinan munculnya temuan baru.
Baca juga: Jelang Ramadan 2026, Pemerintah Salurkan Bansos Beras dan Minyak Goreng untuk Jaga Stabilitas Harga Pangan
Mulanya kasus ini terendus saat pemerintah menetapkan kebijakan pengendalian ekspor CPO demi menjaga stabilitas minyak goreng di pasar domestik. Kebijakan ini mencakup Domestic Market Obligation (DMO), kewajiban persetujuan ekspor, dan penerapan Bea Keluar untuk pungutan sawit.
Selama proses penyidikan berlangsung, aparat menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas yang dilakukan. Sejumlah eksportir diduga mengirim CPO menggunakan kode POME, PAO, dan residu sawit lainnya agar dapat menghindari pembatasan ekspor sehingga barang dapat diekspor dengan mudah dengan beban kewajiban yang lebih ringan.
Selain manipulasi dokumen, penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan pejabat yang membantu meloloskan ekspor tersebut. Diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat proses administrasi dan melemahkan pengawasan ekspor.
Dari perhitungan awal, potensi kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Baca juga: B40 Dorong Transisi Energi Domestik, Sawit Jadi Penopang Neraca Perdagangan
Sejauh ini, total tersangka yang telah ditetapkan mencapai 11 orang. Tiga diantaranya merupakan penyelenggara negara, termasuk mantan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pejabat di Kementerian Perindustrian, serta pejabat pada kantor pelayanan bea cukai di Pekanbaru.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan pelaku dan menghitung secara pasti dampak kerugian negara dari kasus manipulasi ekspor sawit ini.
Selain manipulasi dokumen, penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan pejabat yang membantu meloloskan ekspor tersebut. Diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat proses administrasi dan melemahkan pengawasan ekspor.
Dari perhitungan awal, potensi kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Baca juga: B40 Dorong Transisi Energi Domestik, Sawit Jadi Penopang Neraca Perdagangan
Sejauh ini, total tersangka yang telah ditetapkan mencapai 11 orang. Tiga diantaranya merupakan penyelenggara negara, termasuk mantan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pejabat di Kementerian Perindustrian, serta pejabat pada kantor pelayanan bea cukai di Pekanbaru.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan pelaku dan menghitung secara pasti dampak kerugian negara dari kasus manipulasi ekspor sawit ini.