Palm Oil Today

Kepastian Hukum Pasca Penertiban Lahan Sawit Penting untuk Jaga Investasi dan Produksi

22 Feb 2026

Kepastian Hukum Pasca Penertiban Lahan Sawit Penting untuk Jaga Investasi dan Produksi

Kepastian hukum sawit diperlukan sebagai upaya penertiban kawasan hutan yang dilakukan pemerintah. Hal ini ditujukan untuk melindungi baik perusahaan maupun petani. Tanpa kejelasan regulasi, sektor ini dikhawatirkan menghadapi tekanan terhadap investasi, produksi, hingga daya saing global.

Dilansir dari situs Antara, anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa penataan kebun sawit di kawasan hutan harus mempertimbangkan kepastian berusaha. Menurutnya, persoalan ini tidak sepenuhnya menjadi kesalahan pelaku usaha, tetapi juga dipengaruhi kebijakan pemerintah di masa lalu. Ia menyampaikan hal tersebut setelah menerima berbagai aspirasi dari petani, perusahaan, serta masyarakat yang terdampak kegiatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan dalam setahun terakhir.

Penertiban Sawit Harus Bedakan Pelanggaran Administratif dan Pidana

kepastian hukum sawit

Firman menjelaskan bahwa isu kebun sawit dalam kawasan hutan mulai mencuat setelah pemerintah mengumumkan adanya sekitar 3,5 juta hektare kebun yang terlanjur berada di wilayah hutan. Sejalan dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja, masalah tersebut seharusnya diselesaikan dalam waktu tiga tahun. Namun, proses penyelesaiannya berlanjut hingga terbentuknya Satgas PKH oleh pemerintah. Menurutnya, langkah penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dengan membedakan pelanggaran administratif dan pidana. Perusahaan yang telah membayar denda administratif sesuai ketentuan seharusnya memperoleh kemudahan proses verifikasi dan kepastian status lahan. Sebaliknya, bagi pelaku usaha yang benar-benar tidak memiliki izin, penindakan tegas tetap diperlukan.

Ketidakpastian Hukum Sawit Tekan Kinerja Pelaku Industri

kepastian hukum sawit Firman menilai penyelesaian persoalan tata kelola lahan, termasuk izin kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU), harus dipercepat. Ketidakjelasan status lahan dinilai menjadi salah satu faktor yang menekan kinerja industri sawit nasional, bahkan berdampak pada penurunan produksi. Ia juga meminta Satgas PKH membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan agar kebijakan penertiban tidak merugikan daya saing sawit Indonesia maupun agenda hilirisasi nasional. Sebagai solusi jangka panjang, DPR tengah menyiapkan RUU Perlindungan Komoditas Strategis. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, mendorong penerapan kebijakan satu peta, serta menata ulang tata kelola lintas sektor. Firman menegaskan bahwa komoditas strategis seperti sawit membutuhkan payung hukum yang kuat agar pengelolaannya lebih tertib sekaligus tetap menjaga kelestarian hutan melalui intensifikasi, bukan perluasan lahan.

Produksi Sawit 2026 Diperkirakan Menurun

kepastian hukum sawit

Sementara itu, Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia, Sahat Sinaga, memperkirakan produksi sawit nasional pada 2026 berpotensi turun sekitar 5–6 persen dibandingkan 2025 yang mencapai sekitar 52 juta ton. Ia menilai penertiban kawasan hutan menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi produksi, selain banyaknya perusahaan yang masa HGU-nya habis namun belum memperoleh perpanjangan izin. Kondisi ini membuat sejumlah kebun tidak menjalani peremajaan tanaman sehingga produktivitas menurun. Padahal, permintaan global terhadap produk sawit Indonesia masih tinggi, baik untuk minyak sawit, produk turunannya, maupun biomassa. Oleh karena itu, menjaga daya saing industri sawit dinilai penting agar Indonesia tetap menjadi pemain utama di pasar minyak nabati dunia.