Palm Oil Today

Harga TBS Sawit Kalimantan Barat Periode II Februari 2026 Alami Peningkatan

18 Feb 2026

Harga TBS Sawit Kalimantan Barat Periode II Februari 2026 Alami Peningkatan
Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Barat kembali mengalami penyesuaian pada Periode II Februari 2026. Penetapan dilakukan oleh Tim Penetapan Harga TBS dalam rapat resmi yang digelar di Pontianak pada Jumat (13/2), dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, perusahaan kelapa sawit, serta perwakilan kelembagaan pekebun. Dalam keputusan tersebut, harga minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan sebesar Rp14.454,32 per kilogram, sementara harga inti sawit atau kernel berada di angka Rp12.550,53 per kilogram, di luar pajak pertambahan nilai. Adapun indeks K, yang mencerminkan bagian harga yang diterima pekebun, ditentukan sebesar 92,01 persen. Dilansir dari Suara Kalbar, berdasarkan formula resmi perhitungan harga TBS yang mengacu pada kombinasi harga CPO, kernel, dan indeks K, diperoleh variasi harga sesuai umur tanaman. Untuk tanaman muda berumur tiga tahun, harga ditetapkan Rp2.584,22 per kilogram. Nilai ini meningkat bertahap seiring usia tanaman, yakni Rp2.776,71 pada umur empat tahun dan Rp2.980,57 pada umur lima tahun. Baca juga: Indonesia Produsen Sawit Dunia, Mentan Pastikan Minyak Goreng Tak Boleh Langka dan Mahal Harga terus naik pada kelompok tanaman yang memasuki masa produktif. Tanaman umur enam tahun dipatok Rp3.106,88 per kilogram, tujuh tahun Rp3.217,92, delapan tahun Rp3.307,97, dan sembilan tahun Rp3.370,23 per kilogram. Harga tertinggi pada periode ini tercatat pada tanaman berusia 10 hingga 20 tahun, yang mencapai Rp3.441,56 per kilogram. Setelah melewati masa puncak produksi, harga mulai mengalami penyesuaian turun, misalnya Rp3.400,33 pada umur 21 tahun dan Rp3.148,16 per kilogram untuk tanaman berusia 25 tahun.

Harga TBS Sawit Kalimantan Barat

Dalam berita acara rapat, tim juga menetapkan beberapa ketentuan tambahan. Sejumlah perusahaan tidak dimasukkan dalam komponen perhitungan karena data harga yang dilaporkan berada di luar rentang kewajaran rata-rata provinsi. Selain itu, ada pula perusahaan yang belum menyerahkan laporan kontrak penjualan CPO dan kernel. Baca juga: Pengecualian Tarif CPO AS Berpotensi Ubah Arah Perdagangan Sawit Global Tim penetapan harga juga meminta pemerintah daerah menertibkan praktik perdagangan TBS di luar jalur resmi, termasuk transaksi melalui perantara yang tidak sesuai regulasi. Hal ini dinilai penting untuk menjaga transparansi harga sawit serta melindungi pendapatan pekebun. Penetapan harga TBS di daerah ini masih menggunakan standar rendemen tabel yang ditetapkan pemerintah provinsi, serta mengacu pada peraturan gubernur mengenai kewajiban pabrik kelapa sawit membeli hasil petani sesuai harga resmi. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas harga sawit di tingkat petani sekaligus meningkatkan kepastian usaha sektor perkebunan di Kalimantan Barat.