
Harga komoditas
minyak goreng di sejumlah wilayah di Indonesia mengalami kenaikan.
Mengutip Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), Senin (1/11/2021), harga rata-rata
minyak goreng curah di Indonesia naik 0,9 persen atau Rp150 menjadi Rp16.750 per kilo gram.
Sementara, harga
minyak goreng kemasan bermerek 1 senilai Rp17.750 per kilo gram, dan harga
minyak goreng kemasan bermerek 2 menjadi Rp17.300 per kilo gram.
Wilayah yang memiliki harga
minyak goreng curah tertinggi adalah Provinsi Gorontalo yakni Rp21.650 per kilo gram.
Sementara untuk di wilayah DKI Jakarta tercatat Rp19.350 per kilo gram.
Ketua Umum Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni),
Bernard Riedo mengungkapkan, melambungnya harga
minyak goreng dipengaruhi meningkatnya harga minyak kelapa sawit atau crude palm oil/CPO di pasar internasional.
Sejalan dengan naiknya harga bahan baku tersebut, maka melonjaknya harga
minyak goreng tak bisa terhindarkan.
"Kenaikan harga
minyak goreng karena terjadi kenaikan bahan baku yaitu CPO," ujar Bernard saat dihubungi Tribunnews, Senin (1/11/2021).
"Ini disebakan tren, karena tren kenaikan seluruh harga minyak nabati di dunia," sambungnya.
Tingginya harga
minyak goreng ini juga berkontribusi terhadap inflasi Oktober 2021.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Oktober 2021 mengalami inflasi sebesar 0,12 persen.
Komoditas utama yang alami infalasi adalah cabe merah dan
minyak goreng dengan andil masing-masing 0,05 persen, serta daging ayam ras dengan andil sebesar 0,02 persen.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemantauan pergerakan harga
minyak goreng, seiring adanya kenaikan harga di berbagai daerah.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan juga mengatakan, kenaikan harga minyak goreng karena melonjaknya harga minyak kelapa sawit internasional.
"Pemerintah akan memantau sesuai harga acuan khusus untuk
minyak goreng kemasan sederhana, sedangkan untuk kemasan lainnya tetap mengikuti mekanisme pasar," ucap Oke saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Meski harga mengalami kenaikan, kata Oke, pemerintah belum berencana melakukan operasi pasar untuk menekan harga komoditas tersebut.
"Operasi pasar tidak ada, karena yang saya pastikan ketersediaan dalem negeri. Jangan sampai mereka produknya diekspor, artinya pemuhi dulu kebutuhan dalam negeri," tutur Oke.
Pernyataan Pemerintah
Mengutip Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Internasional (PIHPS), Rabu (27/10/2021), harga
minyak goreng curah naik 0,16 persen atau Rp 100 menjadi Rp 16.500 per kilo gram.
Sementara, harga
minyak goreng kemasan bermerek 1 senilai Rp 17.350 per kg, naik 0,29 persen atau Rp 50, dan harga
minyak goreng kemasan bermerek 2 naik 0,34 persen atau Rp 50 menjadi Rp 16.850 per kg.
Harga
minyak goreng terendah ada di Kepulauan Riau senilai Rp 15.850 per kg, dan tertinggi di Gorontalo Rp 20.150 per kg.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan
Oke Nurwan mengatakan, kenaikan harga
minyak goreng di dalam negeri, karena melonjaknya harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) di pasar internasional.
"Minyak goreng ini kan bahan bakunya CPO. Jadi Harga
minyak goreng tetap mengikuti mekanisme pasar, saat ini harga
minyak goreng sangat dipengaruhi oleh kenaikan
harga CPO," kata Oke.
Sementara itu pengusaha yang tergabung dalam
Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengungkapkan, kenaikan harga
minyak goreng disebabkan adanya kekurangan pasokan akan minyak nabati (oils) dan minyak hewani (fats) di pasar global.
"Pandemi ini membuat suasana lapangan produksi semua serba tak jelas. Produksi minyak nabati dan minyak hewani semua menurun dibandingkan dengan produksi di tahun sebelum adanya pandemi.
Intinya, seperti hukum ekonomi, di mana antara supply dan demand terjadi kepincangan maka pasokan dunia sangat berkurang," ujar Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/10/2021).
Ia mengatakan produksi minyak nabati dan hewani telah menurun sebanyak 266.000 ton pada 2020. Penurunan produksi tersebut juga terjadi pada 2021.
Selain itu, kenaikan harga
minyak goreng juga disebabkan adanya kenaikan harga minyak sawit atau CPO Indonesia. Saat ini kata Sahat,
harga CPO di Indonesia masih berbasis
harga CPO CiF Rotrerdam. Dia menilai, apabila harga CiF Rotterdam mengalami kenaikan, maka
harga CPO lokal juga naik.
Sahat juga menjelaskan, saat ini industri penghasil
minyak goreng di Indonesia tidak punya hubungan usaha dengan perkebunan sawit.
Oleh sebab itu, menurut dia, harga jual yang dipasarkan oleh industri penghasil
minyak goreng sama dengan
harga CPO yang sudah ditambahkan dengan biaya olah, biaya kemasan, dan biaya ongkos angkut.
"Dengan demikian harga jual yang mereka lakukan adalah sesuai dengan kondisi lapangan dan kini para produsen
minyak goreng sudah tidak bisa lagi mengikuti harga patokan yang ditetapkan oleh regulator," ungkap Sahat.
Sebelumnya, mengutip dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional,
minyak goreng kemasan bermerek 1 terpantau naik sebesar 1,16 persen atau Rp 200 menjadi Rp 17.400 per kilogram,
minyak goreng kemasan bermerek 2 terpantau naik sebesar 0,9 persen atau Rp 150 menjadi Rp 16.850 per kilogram, dan
minyak goreng curah secara nasional terpantau naik sebesar 2,15 persen atau Rp 350 menjadi Rp 16.600 per kilogram.
Sumber:
Tribunnews.com