Indonesia Belum Punya Batas Emisi Karbon untuk Industri Sawit, GIMNI Dorong Percepatan Regulasi
Foto 1: Suasana audiensi GIMNI dengan Direktur IKOP Kemenperin, Ibu Krisna, di Ruang Rapat Susu, Kementerian Perindustrian, Rabu (19/2/2026).Jakarta, 19 Februari 2026 — GIMNI mendesak pemerintah untuk segera menetapkan batas atas emisi karbon bagi industri pengolahan sawit. Hal ini disampaikan dalam audiensi dengan Direktur IKOP Kemenperin pada Rabu (19/2), dengan menekankan bahwa ketiadaan standar emisi berpotensi menutup akses Indonesia ke pasar global yang semakin ketat menerapkan prinsip keberlanjutan.
Dalam audiensi tersebut, GIMNI mengungkapkan bahwa CPO yang dihasilkan oleh PO Mill di Indonesia saat ini tidak dapat digunakan sebagai bahan baku Sustainable Aviation Fuel (SAF) karena emisi karbonnya masih terlalu tinggi dan tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh ICAO (International Civil Aviation Organization). Sementara itu, POME (Palm Oil Mill Effluent) justru banyak dimanfaatkan untuk SAF karena emisi karbonnya rendah, terutama jika pabrik sudah menerapkan teknologi Methane Capture.
Berdasarkan PP 28, pengolahan di PO Mill (KBLI 10431) masuk dalam ranah Kementerian Perindustrian. Namun GIMNI mencatat bahwa hingga saat ini belum ada penetapan batas atas emisi karbon oleh regulator manapun — baik dari Kemenperin, Kementerian Lingkungan Hidup, maupun Kementerian ESDM.
GIMNI menyampaikan bahwa isu ini juga sudah dibahas dengan Bappenas agar segera dibuka pembicaraan mengenai ambang batas emisi karbon untuk sektor sawit secara komprehensif.
Menanggapi hal ini, Ibu Krisna mengakui bahwa penetapan batas emisi memang belum ada dan menjadi catatan penting untuk segera ditindaklanjuti. Kemenperin akan berdiskusi dengan Direktorat Industri Hijau dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menyusun peta dekarbonisasi khusus sektor sawit, dengan pembagian tanggung jawab: emisi dari limbah menjadi ranah KLH, emisi dari penggunaan energi menjadi ranah ESDM, dan emisi dari proses pengolahan menjadi ranah Kemenperin.
"Kami butuh bantuan industri untuk menyusun peta dekarbonisasi ini," ujar Ibu Krisna.
Foto 2: Foto bersama jajaran GIMNI dan Direktorat IKOP Kemenperin usai audiensi membahas isu strategis industri hilir sawit, termasuk SIPRO SATU, HET minyak goreng, emisi karbon, dan arah kebijakan 2026.